Fakultas Hukum (FH) Universitas Widya Mataram (UWM) menyelenggarakan Seminar Nasional 11 Tahun Undang-Undang Keistimewaan (UUK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sabtu (30/9/2023) di eL Hotel Yogyakarta. Acara ini dihadiri oleh lebih dari 100 orang audiens. Narasumber dalam acara ini adalah Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., M.C.L., M.P.A. dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Aris Eko Nugroho, S.P., M.Si. yang merupakan Paniradya Pati Kaistimewaan, dan Dr. Kelik Endro Suryono, S.H., M.Hum. yang merupakan Dekan FH UWM.
Rektor UWM Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec. dalam sambutannya menyampaikan bahwa UUK diundangkan pada tahun 2012, seminar ini akan melihat realitanya, harapannya, implementasi dan implikasinya. “Dibalik UUK ini ada Dana Keistimewaan untuk mewujudkan kesejahteraan dan ketentraman masyarakat. DIY patut berbangga dengan Human Development Index tertinggi di Indonesia. DIY hebat dalam literation rate atau melek hukum,” kata mantan Ketua Forum Rektor Indonesia ini.
Prof Maria dalam pemaparannya mengemukakan bahwa penggunaan tanah Kraton (SG) dan tanah Kadipaten (PAG) oleh masyarakat/institusi harus mendapatkan izin tertulis yang diberikan dalam bentuk Serat Kekancingan. “Perolehan Serat Kekancingan diawali dengan mengajukan permohonan kepada Kasultanan atau Kadipaten dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah, disertai kelengkapan dokumen,” tambahnya.
Aris dalam presentasinya mengungkapkan bahwa terdapat beberapa kebijakan strategis Gubernur dalam Urusan Keistimewaan. “Diantaranya adalah penerapan tata nilai semangat Keyogyakartaan, penerapan administrasi tanah desa, dan pengelolaan pemanfaatan ruang pada satuan ruang strategis,” katanya.
Kelik dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa Keistimewaan adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.
Humas@UWM