Pelatihan profesi hukum diselenggarakan oleh Fakultas Hukum (FH) Universitas Widya Mataram (UWM) pada Kamis (27/06/2024) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang FH Kampus 1 UWM yang diikuti oleh lebih dari 50 peserta terdiri dari mahasiswa dan beberapa dosen FH UWM. Acara ini menghadirkan pemateri yang berkompeten di bidangnya yakni Triyono Haryanto, S.H., M.H., mantan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional pada Badiklat Kejaksaan RI tahun 2017, Notaris Deasy Widya Sari, S.H., M.Kn., dan Advokat Dr. Najib A. Gisymar, S.H., M.Hum. Acara ini disambut oleh Dekan FH UWM Dr. Hartanto, S.E., S.H., M.Hum.
Dalam sambutannya, Dr. Hartanto menekankan pentingnya pelatihan ini untuk mempersiapkan mahasiswa menghadapi tantangan di dunia hukum yang semakin kompleks. "Kami berharap melalui pelatihan ini, para mahasiswa dapat memperdalam pengetahuan hukum mereka dan siap menghadapi berbagai situasi di lapangan dengan sikap profesional dan integritas yang tinggi," ujar Dr. Hartanto.
Triyono dalam pemaparannya, memberikan penjelasan mendalam mengenai pra-penuntutan dan penuntutan dalam praktik. Dengan pengalaman panjangnya sebagai seorang Jaksa, beliau menekankan pentingnya sikap profesional, integritas, dan pengetahuan hukum yang mumpuni bagi setiap individu yang terlibat dalam penegakan hukum. “Apapun profesi yang dijalani khususnya dalam bidang penegakan hukum kita harus mengedepankan sikap profesional, integritas, dan kepribadian yang baik dimanapun berada. Hukum telah merambah ke segala bidang, semua hubungan kemanusiaan berhubungan dan diatur dengan hukum. Dengan demikian, perlu kiranya membekali diri dengan pengetahuan hukum yang mumpuni. Dengan banyak membaca dan mengikuti isu-isu hukum aktual. Terakhir, dalam berkarir harus bangga dengan almamater, di lapangan status perguruan tinggi tidak menentukan kemajuan seseorang, prinsipnya siapa yang mampu dia yang akan maju,” papar Triyono.
Sementara itu, Deasy membahas tentang perjanjian kawin. Beliau menjelaskan bahwa perjanjian kawin merupakan alat penting untuk melindungi hak-hak individu, khususnya bagi pengusaha dan kaum milenial yang semakin terbuka wawasannya. Perjanjian ini berfungsi melindungi ahli waris dari konflik aset di masa depan. Deasy juga menguraikan peraturan hukum yang mengatur perjanjian kawin, seperti Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, yang memungkinkan perjanjian kawin dibuat sebelum atau selama perkawinan. “Jika perjanjian kawin ingin mengikat/berlaku juga bagi pihak ketiga, maka harus disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris,” tambahnya.
Dr. Najib dalam sesi terakhir, menekankan pentingnya spesialisasi bagi seorang advokat. Menurutnya, keahlian mendalam dalam satu bidang hukum memberikan keunggulan kompetitif yang signifikan. "Keahlian atau spesialisasi yang mendalam dalam satu bidang hukum tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang diberikan kepada klien, tetapi juga menjadi nilai pembeda yang spesial bagi advokat tersebut di tengah persaingan yang semakin ketat," ujarnya. Najib juga menyoroti tantangan masa depan advokat yang melibatkan persaingan dengan teknologi atau Artificial Intelligence (AI). "Saat ini, AI sudah mampu memberikan solusi hukum melalui berbagai platform, termasuk konsultasi secara online seperti yang dapat dilakukan dengan chatGPT," paparnya. Oleh karena itu, beliau menegaskan pentingnya seorang advokat untuk terus meningkatkan pengetahuan hukum dan membangun jejaring dengan rekan sejawat.
©HumasUWM