Home
news
Fakultas Hukum UWM dan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur Bahas Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pasal Penghinaan Pejabat Negara

Fakultas Hukum UWM dan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur Bahas Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pasal Penghinaan Pejabat Negara

news Jumat, 2026-10-23 - 09:04:04 WIB

Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta bersama Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum melalui kuliah umum dan diskusi bersama di Auditorium Lantai 3 Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur, Surabaya, pada Rabu (21/10). Kegiatan ini mengangkat tema “Eksplorasi Hukum dalam Praktik: Integrasi Hukum Nasional, Hukum Adat, Kearifan Lokal, dan Praktik Penegakan Hukum”, yang menjadi ruang akademik untuk membahas persoalan hukum kontemporer, khususnya mengenai kebebasan berpendapat, kritik terhadap pejabat publik, serta batas-batas pemidanaan atas ekspresi warga negara dalam negara demokrasi konstitusional.

Diskusi tersebut relevan dengan dinamika perkembangan hukum pidana nasional, terutama pengaturan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada 28 Agustus 2026, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025 menyatakan ketentuan tersebut beserta Penjelasan Pasal 240 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam perspektif hukum tata negara dan hak asasi manusia, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Hak tersebut memiliki peran penting dalam menjamin ruang kritik, pengawasan publik, dan partisipasi warga negara terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, diskursus mengenai kebebasan berpendapat juga menuntut pemahaman yang cermat tentang batas antara kritik yang sah, ekspresi politik, dan perbuatan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Tantangan utamanya adalah memastikan agar hukum tidak menjadi instrumen untuk membungkam kritik, sekaligus tetap memberikan perlindungan hukum terhadap hak dan kehormatan setiap orang.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Dr. Roni Sulistiyanto Luhukay, S.H., M.H., Wakil Rektor III UWM, dan Kholilur Rahman, S.H., M.H., Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur, dengan Eka Pala Suryana, S.H., M.H., Dosen Departemen Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur, sebagai moderator.

Melalui forum ini, mahasiswa diharapkan mampu memahami persoalan kebebasan berekspresi tidak semata-mata dari aspek normatif, tetapi juga melalui perspektif konstitusi, hak asasi manusia, politik hukum pidana, dan praktik penegakan hukum.

Kolaborasi akademik antara Fakultas Hukum UWM dan Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur sekaligus menegaskan pentingnya sinergi antar perguruan tinggi dalam mengembangkan pendidikan hukum yang kritis, kontekstual, dan responsif terhadap perkembangan ketatanegaraan Indonesia.


Share Berita