Polemik royalti musik yang belakangan mencuat di Indonesia menjadi perhatian kalangan akademisi, musisi, pelaku usaha, hingga regulator. Untuk mencari formulasi yang lebih adil bagi seluruh pihak, Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Konsep Ideal Benefit Sharing dalam Pembagian Royalti Hak Cipta Musik dan Lagu pada Komersial Event Live Performance dengan atau Tanpa Izin” di The Alana Hotel & Conference Center Malioboro, Yogyakarta, Kamis (23/7).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penelitian Hibah Penelitian Fundamental Reguler (PFR) Kemendiktisaintek Tahun 2026 yang diketuai oleh Asma Karim, S.H., M.H. serta beranggotakan Erna Trirusmala Ratnawati, S.H., M.Hum., dan Arvita Hastarini, S.H., M.Kn. Penelitian ini berupaya merumuskan konsep pembagian manfaat (benefit sharing) yang mampu memberikan perlindungan hukum bagi pencipta lagu sekaligus menjamin keberlangsungan usaha dan industri kreatif.
Dekan Fakultas Hukum UWM, Dr. Hartanto, S.E., S.H., M.Hum., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas keberhasilan tim peneliti memperoleh hibah kompetitif dari Kemendiktisaintek. Ia berharap penelitian tersebut mampu menghasilkan rekomendasi yang dapat menjawab berbagai persoalan aktual terkait tata kelola royalti musik di Indonesia.
Diskusi menghadirkan empat narasumber yang mewakili pemangku kepentingan berbeda, yakni pencipta lagu, promotor acara, pelaku usaha, dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dari perspektif pencipta lagu, musisi Yogyakarta sekaligus personel Shaggydog, Lilik Sugiyarto atau yang akrab disapa Umbel, menekankan bahwa royalti seharusnya dipahami sebagai bentuk penghargaan terhadap karya kreatif, bukan sekadar kewajiban administratif.
“Royalti adalah solidaritas untuk sama-sama saling mendukung, bergandengan tangan, tidak saling menyalahkan agar industri ini semakin eksis untuk ke depannya,” ujar Lilik.
Menurutnya, keberlangsungan industri musik tidak hanya ditentukan oleh perlindungan hak pencipta, tetapi juga oleh kesadaran seluruh pihak untuk membangun ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.
Sementara itu, Harri Prakosa selaku promotor Cherry Pop Festival Yogyakarta menjelaskan bahwa isu royalti menjadi salah satu tantangan dalam penyelenggaraan pertunjukan musik. Ia mengungkapkan bahwa banyak penampil yang masih membawakan lagu milik pihak lain dalam berbagai festival musik.
“Pada praktiknya, ketika promotor mengundang para penampil, rata-rata mereka hanya menyanyikan sedikit lagu milik sendiri, kemudian melanjutkan dengan membawakan lagu milik orang lain yang lebih populer. Saat ini banyak promotor mulai mengutamakan penampil yang dikenal melalui karya orisinal mereka sehingga persoalan royalti dapat diminimalkan,” jelas Harri.
Pandangan dari kalangan pelaku usaha disampaikan oleh Albertus Andrianto, Wakil Ketua Bidang Advokasi PHRI Sleman. Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa pelaku usaha pada prinsipnya tidak menolak kewajiban membayar royalti selama mekanismenya dilakukan secara transparan, proporsional, dan memberikan kepastian hukum.
Menurut Albertus, persoalan utama yang selama ini dirasakan pelaku usaha adalah skema tarif yang dianggap belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi dan kapasitas usaha.
“Pertanyaannya bukan lagi perlu atau tidak membayar royalti. Yang lebih penting adalah bagaimana mekanisme yang paling adil bagi semua pihak,” katanya.
Ia mengusulkan agar sistem royalti ke depan mempertimbangkan skala usaha, tingkat okupansi, dan kondisi bisnis yang berbeda-beda. Selain itu, ia mendorong adanya sistem pembayaran digital satu pintu yang transparan serta pemberian insentif bagi pelaku usaha yang patuh membayar royalti dan aktif mendukung musik lokal.
Dari sisi regulator, Komisioner LMKN, Assoc. Prof. Dr. Suyud Margono, S.H., M.Hum., FCIArb., menjelaskan berbagai perkembangan terbaru dalam pengelolaan royalti musik dan lagu, termasuk digitalisasi sistem lisensi dan distribusi royalti. Ia juga menyoroti tantangan baru yang muncul akibat perkembangan platform digital dan penyelenggaraan konser berbasis daring maupun hybrid.
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta mengangkat berbagai persoalan yang masih menjadi perdebatan, mulai dari potensi double payment bagi lembaga penyiaran, validitas data yang digunakan sebagai dasar perhitungan royalti, hingga efektivitas regulasi yang ada dalam memberikan manfaat nyata bagi para musisi.
Perwakilan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY misalnya, mempertanyakan kemungkinan terjadinya pembayaran ganda oleh lembaga penyiaran yang selama ini juga memanfaatkan musik sebagai bagian dari konten siaran. Sementara peserta dari kalangan perhotelan menyoroti pentingnya mekanisme verifikasi data usaha agar sistem perhitungan royalti dapat berjalan secara objektif dan akuntabel.
Menutup kegiatan, para narasumber sepakat bahwa sistem royalti musik yang ideal harus dibangun di atas prinsip keadilan, kemanfaatan, transparansi, dan keberlanjutan. Hasil FGD ini akan menjadi bahan penting bagi tim peneliti dalam merumuskan konsep benefit sharing yang mampu mengakomodasi kepentingan pencipta lagu, penyelenggara acara, pelaku usaha, lembaga penyiaran, maupun lembaga pengelola royalti.
Ketua Peneliti, Asma Karim, S.H., M.H., menyimpulkan bahwa sistem royalti yang baik tidak boleh hanya berfokus pada penarikan pembayaran, tetapi juga harus menciptakan manfaat yang seimbang bagi seluruh pihak.
“Harus ada kemanfaatan, keadilan, dan keberlanjutan baik untuk pencipta lagu, pengusaha live event, lembaga penyiaran, maupun pelaku usaha lainnya. Ke depan perlu dipikirkan skema yang lebih proporsional, termasuk kemungkinan tarif khusus bagi musisi lokal atau usaha kecil serta pemberian penghargaan bagi pihak yang patuh membayar royalti,” ujarnya.
Melalui penelitian ini, Fakultas Hukum UWM berharap dapat memberikan kontribusi akademik dalam pembentukan kebijakan pengelolaan royalti musik yang lebih berkeadilan sekaligus mendukung pertumbuhan industri musik dan ekonomi kreatif Indonesia secara berkelanjutan.