Home
news
Edukasi Literasi Digital untuk Generasi Melek Hukum dan Etika di Dunia Maya

Edukasi Literasi Digital untuk Generasi Melek Hukum dan Etika di Dunia Maya

news Jumat, 2025-04-25 - 00:54:52 WIB

Sebagai bentuk kepedulian terhadap literasi digital dan perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda, Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta menghadirkan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat bertajuk Menjadi Netizen Cerdas. Kegiatan ini diprakarsai oleh Tommy Satriadi Nur Arifin, dosen Program Studi Ilmu Komunikasi UWM, bertempat di SMA Negeri 1 Gamping pada Senin (21/04). Misi utama pada kegiatan ini adalah meningkatkan kesadaran digital, serta membentuk masyarakat yang bijak dan aman dalam beraktivitas di dunia maya.

Kegiatan ini menekankan tiga poin utama yang menjadi fondasi bagi setiap pengguna internet untuk menjadi netizen cerdas, yaitu: menjaga privasi, mewaspadai hoaks, dan melawan perundungan siber (cyberbullying). Dalam era digital yang semakin kompleks, menjaga privasi menjadi krusial karena data pribadi seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, hingga akun media sosial bisa disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Kegiatan ini juga mendorong pengguna untuk lebih selektif dalam membagikan informasi, memahami pengaturan privasi di platform digital, serta menghormati privasi orang lain.

Selain itu, ancaman hoaks atau informasi palsu menjadi perhatian utama. Disampaikan bahwa hoaks terbagi menjadi tiga jenis: misinformasi (tanpa niat jahat), disinformasi (dengan niat menyesatkan), dan malinformasi (benar tapi digunakan untuk merugikan). Netizen diajak untuk tidak langsung percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta selalu menerapkan prinsip "Baca, Cek, Ricek, dan Kroscek".

Isu lain yang turut disorot adalah perundungan siber yang kini marak terjadi, terutama di media sosial. Bentuk-bentuknya antara lain pelecehan verbal, penyebaran foto pribadi tanpa izin, ancaman, hingga pemerasan. Presentasi ini menjelaskan dampak psikologis yang serius bagi korban dan mendorong masyarakat untuk berperilaku sopan di dunia maya, tidak membalas perundungan, dan segera melaporkan kepada pihak terpercaya atau berwajib.

Melalui berbagai contoh kasus nyata, peserta juga diberi pemahaman tentang berbagai pelanggaran hukum yang sering terjadi di dunia digital, seperti penyebaran hoaks, penghinaan melalui media sosial, cyberbullying, penyebaran pornografi, penipuan online, pemerasan, dan pelanggaran privasi. Setiap kasus dijelaskan lengkap dengan landasan hukumnya, seperti UU ITE, KUHP, hingga UU Perlindungan Data Pribadi yang kini mulai diterapkan.

Kegiatan “Menjadi Netizen Cerdas” ini menegaskan bahwa dunia digital bukanlah zona bebas hukum. Penggunaan internet yang tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan dampak luas bagi individu maupun masyarakat. Oleh karena itu, seluruh warga digital diimbau untuk menjadi pengguna yang kritis, sopan, dan sadar hukum dalam setiap jejak digital yang ditinggalkan.


Share Berita