Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi telah banyak memberi perubahan, baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Selain itu juga menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) sehingga perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung dengan cepat. Teknologi Informasi dan Komunikasi saat ini ibarat menjadi pedang bermata dua, karena memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum. Hal itu disampaikan Elza Qorina Pangestika, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Widya Mataram (UWM).
“Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi,” papar Elza pada Senin (27/7/2020). Cybercrime adalah jenis kejahatan dalam hukum siber yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi dan komunikasi tanpa batas, serta memiliki sebuah karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan tingkat keamanan yang tinggi, dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pengguna internet, tambahnya.
Merespon fenomena tersebut, Elza melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat terhadap pemuda-pemudi Kampung Nitiprayan dengan tema sosialisasi tentang Cybercrime dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sejumlah 7 (tujuh) pemuda-pemudi Kampung Nitiprayan antusias mengikuti kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilaksanakan tersebut.
“Pengabdian ini menyasar pemuda-pemudi usia remaja, karena mereka sedang berada dalam fase pubertas, yang mana pada fase ini seseorang biasanya mengalami perubahan psikis dan pola perilaku termasuk ketika berselancar di dunia maya”, terangnya.
Elza menambahkan, materi yang diberikan kepada pemuda-pemudi itu meliputi pemaparan internet secara umum, bagaimana bijak dalam mengakses situs-situs di internet, uraian pasal-pasal dalam UU ITE serta analisis kasus-kasus pelanggaran terhadap UU ITE. Para pemuda-pemudi juga diberi kesempatan untuk menceritakan dan saling menanggapi mengenai kesehariannya dalam menggunakan media sosial.
©HumasWidyaMataram