Fakultas Hukum (FH) Universitas Widya Mataram (UWM) menyelenggarakan Seminar Nasional 11 Tahun Undang-Undang (UU) Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sabtu (30/9/2023) di eL Hotel Yogyakarta. Acara ini dihadiri oleh lebih dari 100 orang audiens. Narasumber dalam acara ini adalah Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., M.C.L., M.P.A. dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Aris Eko Nugroho, S.P., M.Si. yang merupakan Paniradya Pati Kaistimewaan, dan Dr. Kelik Endro Suryono, S.H., M.Hum. yang merupakan Dekan FH UWM. Acara ini diawali dengan sambutan dari Rektor UWM Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec.
Kelik dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa Keistimewaan adalah keistimewaan kedudukan hukum yang dimiliki oleh DIY berdasarkan sejarah dan hak asal-usul menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur dan mengurus kewenangan istimewa.
Dasar kebijakan keistimewaan adalah UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. “Tujuannya antara lain mewujudkan pemerintahan yang demokratis, kesejahteraan dan ketentraman masyarakat, serta tata pemerintahan dan tatanan sosial yang menjamin ke-Bhinneka Tunggal Ika-an dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tambahnya.
Kewenangan dalam urusan keistimewaan DIY ada lima hal yaitu tata ruang, Gubernur dan Wakil Gubernur, pertanahan, kebudayaan, dan kelembagaan. “Dalam hal pengisian jabatan, bertakhta sebagai Sultan untuk calon Gubernur dan bertakhta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur,” kata Kelik.
Lebih lanjut, Dosen S2 FH ini mengemukakan bahwa dalam hal kebudayaan, diselenggarakan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat berdasarkan prinsip responsibilitas, akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan asli. “Kebudayaan diselenggarakan untuk memelihara dan mengembangkan hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang berupa nilai-nilai, pengetahuan, norma, adat istiadat, benda, seni dan tradisi luhur yang mengakar dalam masyarakat DIY,” kata Kelik.
Dalam hal pertanahan, Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten meliputi Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon yang terdapat di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah DIY. Berwenang mengelola dan memanfaatkan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan Masyarakat. “Dalam hal tata ruang, Kasultanan dan Kadipaten menetapkan kerangka umum kebijakan tata ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten sesuai dengan keistimewaan DIY. Kerangka umum kebijakan tata ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten ditetapkan dengan memperhatikan tata ruang nasional dan tata ruang DIY,” tutupnya.
Humas@UWM