Home
news
Dana Keistimewaan DIY untuk Kesejahteraan Masyarakat

Dana Keistimewaan DIY untuk Kesejahteraan Masyarakat

news Selasa, 2023-10-03 - 08:33:33 WIB

Fakultas Hukum (FH) Universitas Widya Mataram (UWM) menyelenggarakan Seminar Nasional 11 Tahun Undang-Undang (UU) Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sabtu (30/9/2023) di eL Hotel Yogyakarta. Acara ini dihadiri oleh lebih dari 100 orang audiens. Narasumber dalam acara ini adalah Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, S.H., M.C.L., M.P.A. dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Aris Eko Nugroho, S.P., M.Si. yang merupakan Paniradya Pati Kaistimewaan, dan Dr. Kelik Endro Suryono, S.H., M.Hum. yang merupakan Dekan FH UWM. Acara ini diawali dengan sambutan dari Rektor UWM Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec.

Aris dalam pemaparannya menyampaikan bahwa tujuan pengaturan tentang Keistimewaan DIY antara lain adalah mewujudkan pemerintahan yang baik, dan melembagakan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa.

Lebih lanjut, Aris mengungkapkan bahwa dana keistimewaan merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), proses pencairan anggarannya bertahap dengan melihat kinerja program/kegiatan dan kinerja keuangan, serta kewenangan keistimewaan berada di provinsi.

Terdapat beberapa Peta Jalan Grand Desain, diantaranya adalah revitalisasi Kawasan sumbu filosofi dan sumbu imajiner, yaitu pengelolaan sumbu filosofi dan imajiner sebagai warisan budaya dunia. “Selain itu ada Penyediaan Ruang Ekspresi Kebudayaan, yaitu pembangunan media ekspresi seni budaya, misalnya: Taman Budaya di kabupaten/kota dan Balai Budaya di Kalurahan,” tambahnya.

Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) DIY semakin mengecil 0,3 dalam periode Maret 2022 - 2023, menunjukkan penduduk miskin semakin dekat dengan garis kemiskinan. Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) DIY ada kenaikan 0,02. Hal ini menunjukkan ada kenaikan ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin.

Penanggulangan kemiskinan di DIY dilaksanakan dengan beberapa langkah, diantaranya Penguatan Kelembagaan dalam penanggulangan kemiskinan di DIY melalui Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) DIY dan Kabupaten/Kota. “Juga dilakukan dengan Penyusunan Rencana Aksi Tahunan (RAT) Dan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) DIY 2022-2027 sebagai salah satu perencanaan strategis yang diharmonisasikan dengan RPJMD 2022-2027. Serta dalam pelaksanaanya disusun Laporan Pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (LP2KD) setiap tahun,” tegas Arif.

Humas@UWM


Share Berita