Cagar budaya merupakan warisan budaya yang bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan, struktur, situs dan kawasan yang perlu dilestarikan melalui proses penetapan. Dalem Mangkubumen dapat dikategorikan sebagai bangunan dan kawasan cagar budaya. Hal itu dipaparkan Ketua Dewan Kebudayaan DIY, Dr. Djoko Dwiyanto sebagai narasumber dalam acara webinar Sharing Corner #5 yang diselenggarakan Universitas Widya Mataram (UWM) pada Sabtu (4/7/2020) melalui aplikasi zoom.
“Ada manajemen dalam perawatan cagar budaya atau warisan budaya. Salah satu aspek pentingnya adalah pelindungan. Penetapan menjadi cagar budaya diantaranya berdasarkan alasan bahwa benda maupun bangunan merupakan karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia dan mewakili masa gaya yang khas,” terang Djoko.
Menurut Djoko, Dalem Mangkubumen menjadi cagar budaya karena memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan. Dari sisi sejarah, Dalem Mangkubumen sebagai miniatur rumah tangga Kraton bagi Pangeran Adipati Anom (calon raja). Bangunan Dalem Mangkubumen dapat menjadi bahan penelitian tentang arsitektur gedung Pangeran pada masa lalu. Arti penting Dalem Mangkubumen bagi ilmu pengetahuan menjadi kajian Arsitektur dan Tata Ruang, simbol-simbol seni hias bangunan, dan sebagai lembaga pendidikan.
Rektor UWM Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec. dalam sambutannya mengatakan dengan memelihara warisan sejarah akan memberikan banyak manfaat, menambah kekayaan dan khasanah budaya bangsa ini. Bahkan dalam era tourism ini artefak budaya dan sejarah dapat dijual dan mendatangkan wisatawan sehingga mendatangkan pendapatan daerah.
Dari webinar Sharing Corner #5 yang bertajuk Bijak Merawat Warisan Sejarah itu, Prof Edy mengajak peserta untuk menyepakati rekomendasi-rekomendasi untuk merawat warisan sejarah. Menjadi tanggungjawab kita semua dalam menjaga peninggalan sejarah. Dari kegiatan ini diharapkan dapat menyadarkan untuk benar-benar peduli merawat warisan sejarah.
Sebagai narasumber kedua, Dr. Satrio Hasto Broto Wibowo, ST., M.Sc Dosen Program Studi Arsitektur UWM mengungkapkan, dalam pelestarian warisan budaya diperlukan konsep teknis dan non teknis. Konsep teknis sifatnya perawatan, pengawasan secara periodik dan penataan. Perawatan sederhana dapat dilakukan dengan membersihkan secara rutin. Sementara pengawasan bisa dilakukan oleh lembaga terkait yang membidangi cagar budaya dan pengguna.
“Penataan Dalem Mangkubumen dilakukan dengan menghilangkan bangunan baru yang menempel pada bangunan asli. Perlu juga dilakukan rekonstruksi bangunan jika memang diperlukan sebagaimana telah dilakukan UWM yakni memperbaiki Bangsal Alit Kilen dan Bangsal Alit Wetan yang rusak,” terangnya.
Konsep non teknis yang dilakukan yakni dengan memanfaatkan UWM untuk aktivitas selain perkuliahan seperti wisata dan pertunjukan seni. Di samping itu, perlu adanya peningkatan peran pemerintah, memanfaatkan dan menghidupkan bangunan yang tidak berfungsi. Komunitas peduli Dalem Mangkubumen pun juga harus dibentuk untuk turut terlibat dalam perawatan.
©HumasWidyaMataram