Home
news
“Anak Bukan Pekerja”: Refleksi Hari Dunia Menentang Pekerja Anak dari Yogyakarta

“Anak Bukan Pekerja”: Refleksi Hari Dunia Menentang Pekerja Anak dari Yogyakarta

news Kamis, 2025-06-12 - 23:11:14 WIB

Oleh: Elza Qorina Pangestika, S.H., M.H., Dosen Program Studi Hukum dan Kepala Pusat Studi Hukum Ketenagakerjaan Universitas Widya Mataram

Setiap tanggal 12 Juni, dunia memperingati Hari Dunia Menentang Pekerja Anak (World Day Against Child Labour). Pada tahun 2025 ini, tema yang diusung sangat jujur dan lugas: “Progress is clear, but there’s more to do”, yang berarti sudah ada kemajuan, tetapi pekerjaan kita belum selesai. Jika kita melihat lebih dekat, khususnya di daerah seperti Yogyakarta, tema ini terasa sangat relevan.

Yogyakarta sering disebut sebagai kota pelajar, kota budaya, bahkan kota dengan indeks kebahagiaan tertinggi. Namun, di balik citra itu, masih tersembunyi kenyataan yang sering terabaikan, yaitu keberadaan anak-anak yang bekerja di usia yang seharusnya mereka gunakan untuk bermain dan belajar. Data dari suatu penelitian menunjukkan bahwa di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pernah tercatat lebih dari 30.000 anak yang bekerja. Mereka tersebar di berbagai sektor, mulai dari pertanian di Gunungkidul, industri kecil rumahan di Bantul, hingga sektor jasa seperti restoran dan warung makan di Kota Yogyakarta dan Sleman.

Pertanyaan yang kerap muncul adalah, apakah anak tidak boleh bekerja sama sekali? Jawabannya tergantung konteks dan jenis pekerjaannya. Berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, anak di bawah usia 18 tahun tidak boleh dipekerjakan, kecuali anak usia 13 sampai 15 tahun yang dapat melakukan pekerjaan ringan, selama tidak mengganggu tumbuh kembangnya, tidak membahayakan keselamatannya, dan disertai izin tertulis dari orang tua. Sayangnya, di lapangan, banyak anak bekerja di luar ketentuan ini. Mereka bekerja dalam kondisi berat, jam kerja panjang, dan tanpa perlindungan. Ada anak yang menyetrika di laundry selama 6 hingga 8 jam sehari, bekerja di dapur rumah makan dari pagi hingga malam, bahkan bekerja di konveksi tanpa istirahat yang layak.

Ada berbagai alasan mengapa praktik pekerja anak masih terjadi. Faktor utama biasanya adalah kemiskinan, di mana keluarga bergantung pada penghasilan tambahan dari anak-anak. Selain itu, anak yang putus sekolah cenderung didorong masuk ke sektor informal. Budaya "membantu orang tua", meskipun tampak mulia, jika tidak diawasi bisa menjadi bentuk eksploitasi. Pengawasan dari pemerintah pun masih terbatas, terutama di sektor informal, dan kesadaran hukum masyarakat masih rendah. Banyak yang belum tahu bahwa memperkerjakan anak secara tidak layak dapat dikenai sanksi pidana.

Sebagai bagian dari komunitas akademik dan warga DIY, kita memiliki peran penting. Kita bisa mengedukasi masyarakat secara inklusif melalui kampanye, diskusi publik, atau pengabdian masyarakat berbasis kampus. Pemerintah daerah juga bisa didorong untuk membuat aturan lebih spesifik, seperti peraturan daerah atau surat edaran yang melarang pekerja anak di sektor informal. Kampus bisa berperan dalam membantu anak putus sekolah untuk kembali belajar melalui pelatihan atau program keterampilan yang ramah usia. Mahasiswa dan dosen juga dapat dilibatkan dalam riset berbasis komunitas agar solusi yang dihasilkan lebih tepat sasaran.

Peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak bukan sekadar kampanye global, tetapi pengingat bahwa anak-anak bukan buruh murah, bukan tenaga kerja cadangan, dan bukan tumpuan ekonomi keluarga. Mereka adalah generasi penerus yang berhak atas masa kecil yang layak untuk bermain, belajar, bertumbuh, dan bermimpi besar. Mari kita pastikan bahwa di Yogyakarta, kota yang kita banggakan ini, tidak ada lagi anak yang terpaksa bekerja karena keadaan. Masa depan suatu daerah bukan berada di tangan anak-anak yang bekerja, tetapi di tangan anak-anak yang dipersiapkan dengan baik. Anak bukan pekerja, titik!


Share Berita