Home
news
Panjang Umur Perjuangan: Kartini, Pekerja Rumah Tangga, dan Pengakuan Negara

Panjang Umur Perjuangan: Kartini, Pekerja Rumah Tangga, dan Pengakuan Negara

news Selasa, 2026-04-21 - 22:52:42 WIB

Oleh: Elza Qorina Pangestika, S.H., M.H., Dosen Program Studi Hukum dan Kepala Pusat Studi Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta

Tanggal 21 April 2026 menjadi momen yang tidak hanya simbolik, tetapi juga historis dalam perjalanan hukum ketenagakerjaan Indonesia. Bertepatan dengan peringatan Hari Kartini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang. Momentum ini seolah menjahit dua realitas yang selama ini berjalan terpisah: penghormatan terhadap perjuangan perempuan dan pengakuan terhadap kerja domestik yang selama ini terpinggirkan. Di titik inilah, kita menemukan makna yang sesungguhnya dari satu ungkapan yang hidup dalam gerakan sosial: panjang umur perjuangan.

Selama puluhan tahun, pekerja rumah tangga berada dalam ruang yang paradoksal. Mereka hadir di hampir setiap rumah tangga, menopang kehidupan sosial-ekonomi keluarga, tetapi tidak hadir secara utuh dalam sistem hukum ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja tidak secara eksplisit mengatur relasi kerja pekerja rumah tangga. Ketiadaan pengakuan ini melahirkan kekosongan hukum yang berdampak serius, mulai dari tidak adanya standar upah yang jelas hingga lemahnya perlindungan terhadap kekerasan dan eksploitasi.

Kondisi tersebut mencerminkan apa yang dalam kajian hukum disebut sebagai invisibilitas normatif, yakni situasi ketika suatu kelompok pekerja secara nyata ada, tetapi tidak sepenuhnya diakui oleh hukum. Dalam konteks pekerja rumah tangga, invisibilitas ini diperparah oleh karakter relasi kerja yang berlangsung dalam ruang privat, sehingga negara kerap absen dalam menjalankan fungsi pengawasan. Padahal, konstitusi melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, sebagaimana tercermin dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2). Dengan demikian, pengesahan undang-undang ini sesungguhnya merupakan pemenuhan kewajiban konstitusional negara, bukan sekadar pilihan kebijakan.

Perjalanan menuju pengesahan ini bukanlah perjalanan singkat. Rancangan undang-undang ini telah diperjuangkan sejak awal tahun 2000-an dan berulang kali masuk dalam Program Legislasi Nasional tanpa pernah benar-benar mencapai titik akhir. Selama kurang lebih dua dekade, pembahasan RUU ini tersendat oleh berbagai faktor, mulai dari tarik-menarik kepentingan politik hingga rendahnya prioritas terhadap isu pekerja domestik. Dalam rentang waktu tersebut, tidak terhitung banyaknya kasus kekerasan dan pelanggaran hak yang menimpa pekerja rumah tangga tanpa penyelesaian yang memadai.

Pengesahan undang-undang ini pada akhirnya menandai sebuah perubahan penting dalam politik hukum nasional. Negara tidak lagi memandang kerja domestik sebagai aktivitas informal yang berada di luar jangkauan hukum, melainkan sebagai hubungan kerja yang memiliki dimensi hak dan kewajiban yang jelas. Pengakuan ini penting, karena ia mengubah cara pandang terhadap pekerja rumah tangga, dari sekadar “pembantu” menjadi subjek hukum yang memiliki martabat dan hak yang harus dilindungi.

Dalam konteks ini, keterkaitan dengan Raden Ajeng Kartini menjadi sangat relevan. Kartini berbicara tentang keterbatasan perempuan dalam ruang domestik dan pentingnya pendidikan serta pengakuan atas martabat perempuan. Lebih dari satu abad kemudian, ruang domestik justru menjadi arena kerja bagi jutaan perempuan yang tidak mendapatkan perlindungan yang layak. Pengesahan undang-undang ini dapat dibaca sebagai upaya negara untuk menjawab paradoks tersebut, sekaligus melanjutkan semangat emansipasi yang diperjuangkan Kartini dalam konteks yang lebih konkret dan struktural.

Namun demikian, pengesahan undang-undang tidak boleh dipahami sebagai titik akhir. Tantangan terbesar justru terletak pada implementasi. Pengalaman menunjukkan bahwa tidak sedikit undang-undang yang secara normatif progresif, tetapi lemah dalam pelaksanaan. Dalam kasus pekerja rumah tangga, tantangan implementasi akan semakin kompleks karena relasi kerja yang bersifat personal dan berlangsung dalam ruang privat. Negara dituntut untuk mampu merumuskan mekanisme pengawasan yang efektif tanpa melanggar batas-batas privasi, sekaligus memastikan bahwa norma-norma yang telah ditetapkan benar-benar dapat diakses dan dirasakan oleh para pekerja.

Di samping itu, diperlukan pula upaya serius untuk mengubah budaya hukum masyarakat. Selama ini, pekerja rumah tangga kerap diposisikan dalam relasi yang timpang, di mana pemberi kerja memiliki kekuasaan yang jauh lebih besar. Tanpa perubahan perspektif, undang-undang ini berisiko hanya menjadi simbol tanpa daya paksa yang nyata. Oleh karena itu, edukasi hukum dan penguatan kesadaran publik menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keberhasilan implementasi.

Pada akhirnya, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga pada Hari Kartini bukan sekadar kebetulan waktu. Ia adalah peristiwa yang sarat makna, yang mengingatkan kita bahwa hukum tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari perjuangan panjang yang melibatkan banyak pihak. Undang-undang ini adalah hasil dari suara-suara yang selama ini terpinggirkan, yang perlahan tetapi pasti menemukan jalannya menuju pengakuan.

Dalam konteks itulah, kita patut memaknai peristiwa ini bukan hanya sebagai keberhasilan legislasi, tetapi sebagai pengingat bahwa keadilan membutuhkan waktu, ketekunan, dan keberanian untuk terus memperjuangkannya. Dan untuk semua itu, satu kalimat terasa cukup untuk merangkum: panjang umur perjuangan.

 


Share Berita