Hari ini, Selasa, (04/03), dunia sedang memperingati Hari Perlawanan Terhadap Eksploitasi Seksual Sedunia, sebuah momen penting untuk menyoroti masalah global yang terus mengancam martabat manusia. Hari ini mengingatkan kita akan pentingnya perlawanan terhadap eksploitasi seksual, yang merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan sebuah bentuk kekerasan yang merusak kehidupan individu, terutama perempuan dan anak-anak.
Eksploitasi seksual meliputi perdagangan manusia, prostitusi paksa, perbudakan seksual, serta pelecehan seksual di berbagai bentuknya. Setiap tahunnya, jutaan orang, terlepas dari usia dan latar belakang, menjadi korban kekerasan seksual yang disebabkan oleh ketidakadilan sosial, ketimpangan gender, serta kemiskinan. Namun di satu sisi, penanganan kekerasan seksual bagaikan jalan panjang yang tiada ujung. Hampir setiap tahun lembaga-lembaga yang memiliki perhatian terhadap kekerasan seksual merilis angka kasus, bahkan terkadang semakin meningkat dari tahun ke tahun.
“Penegakan hukum yang selama ini telah terus dilakukan, juga seperti berlari dibelakang rentetan kasus yang terus bertambah dan semakin beragam. Kekerasan seksual telah memberikan tantangan tersendiri dalam penangannya terkait dengan masih rendahnya kasus yang terungkap dibandingkan kasus yang sesugguhnya terjadi,” ujar Dwi Astuti, S.Sos., M.Si., Dosen Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta ini.
Tantangan baru muncul dengan banyaknya kasus eksploitasi sekusal, yang nota bene sebagain besar korbannya adalah anak dan remaja perempuan. Tenaga Pendidik yang akrab disapa Asti ini menunjukan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), sejak 1 Januari 2025 sampai hari ini telah terjadi 53 kasus eksploitasi seksual. Dari sumber data yang sama, sejak tahun 2023 sampai bulan Juni 2024 terdapat 15.186 anak yang menjadi korban kekerasan seksual dan 366 kasus eksploitasi seksual terhadap anak.
“Eksploitasi seksual cukup menantang karena kasus ini tidak akan pernah bisa teratasi jika kita tidak menyadari sebab yang tersembunyi dibaliknya yaitu relasi kuasa. Eksploitasi seksual terjadi karena keinginan untuk mendapatkan keuntungan, dengan memanfaatkan kakuatan ekonomi, kekuatan sosial, kekuatan politik, kekuatan budaya bahkan kekuatan pengetahuan yang dimiliki terhadap kelompok rentan, untuk memaksakan aktivitas seksual,” tegasnya yang juga Wakil Dekan I Fisipol ini.
Menurut Asti, masyarakat perlu menyadari dan kemudian mewaspadai adanya lembaga-lembaga yang sarat relasi kuasa, “seperti lembaga agama, lembaga budaya dan lembaga pendidikan dalam masyarakat kita masih sangat patriarkis. Menghilangkan sumber relasi kuasa menjadi hal yang penting bahkan mungkin lebih penting dari penanganan hukum itu sendiri.”
Perlawanan terhadap eksploitasi seksual juga dilakukan hingga pada lembaga pendidikan, khususnya lembaga pendidikan tinggi seperti Universitas atau kampus. Secara landasan hukum, telah disahkannya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Menurut Laili Nur Anisah, S.H., M.H., Dosen Program Studi Hukum Fakultas Hukum (FH) UWM ini menyampaikan, “semestinya angka kekerasan seksual, terlebih lagi di perguruan tinggi dapat dicegah dan diselesaikan dengan perspektif korban. Perempuan dan Anak memiliki hak yang sama sebagai manusia seutuhnya.”
Dengan memperingati Hari Perlawanan Terhadap Eksploitasi Seksual Sedunia, kita menegaskan komitmen untuk melawan segala bentuk kekerasan seksual, mendukung para korban, dan menciptakan dunia yang lebih aman dan adil bagi semua orang. Hari ini, mari kita bersatu, berbicara, dan bertindak untuk mengakhiri eksploitasi seksual di seluruh dunia. Semua orang berhak hidup tanpa rasa takut, dan kita memiliki kekuatan untuk membuat perubahan.