Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta menyelenggarakan layanan pindah memilih bagi yang telah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang nantinya akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Kegiatan ini diselenggarakan di Pendopo Agung nDalem Mangkubumen Kampus I Universitas Widya Mataram (UWM) pada Rabu (20/12/2023) jam 09.00 – 15.00 WIB.
Terdapat beberapa alasan mengapa pemilih Pemilu masuk kategori DPTb yang ditetapkan KPU. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (3), DPTb diperuntukkan bagi pemilih antara lain dalam keadaan tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, dan pindah domisili.
Perpindahan tempat memilih dapat diajukan dengan menunjukkan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK)/Paspor dan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih.
Humas@UWM