Home
news
Dr. Ronny Winarno: Kualitas Produk Hukum Tidak Bisa Dilepaskan dari Kepentingan yang Berkuasa

Dr. Ronny Winarno: Kualitas Produk Hukum Tidak Bisa Dilepaskan dari Kepentingan yang Berkuasa

news Rabu, 2025-11-26 - 09:14:56 WIB

“Pembangunan hukum nasional hanya dapat berjalan dengan baik apabila politik hukum kita konsisten pada cita konstitusi dan tidak tersandera kepentingan kekuasaan.” Kalimat tersebut menjadi penegasan kuat dari Dr. Ronny Winarno, S.H., M.Hum., Dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan dalam Seminar Nasional “Outlook Pembangunan Hukum Nasional 2026” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta di Prambanan Ballroom Cavinton Hotel Yogyakarta, Sabtu (22/11).

Dalam pemaparannya, Dr. Ronny menekankan bahwa kualitas produk hukum di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari kepentingan politik hukum rezim yang berkuasa. Oleh karena itu, menurutnya, regulasi harus tetap dikembalikan pada nilai konstitusi serta prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia menilai bahwa pembaruan regulasi merupakan prasyarat utama menuju sistem hukum nasional yang lebih responsif dan berpihak pada kepentingan publik.

Lebih lanjut, Dr. Ronny menyoroti persoalan fundamental dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal di Indonesia yang hingga kini belum menemukan solusi ideal. Kebijakan perimbangan keuangan pusat dan daerah dinilai masih menempatkan daerah pada posisi ketergantungan terhadap pemerintah pusat, sehingga memunculkan fenomena vertical fiscal imbalance yang melemahkan kemandirian fiskal daerah. “Desentralisasi fiskal seharusnya melahirkan efisiensi dan akuntabilitas di tingkat lokal. Realitasnya masih jauh dari harapan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kerangka regulasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama yang diatur dalam UU No. 23/2014, UU No. 30/2014, serta peraturan perundangan mengenai keuangan negara, perlu dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi tersebut, menurutnya, harus memperhatikan asas transparansi, legitimasi, dan partisipasi publik, sehingga hukum dapat berfungsi sebagai instrumen keadilan, bukan sekedar alat administratif.

Dalam Outlook Pembangunan Hukum Nasional 2026, Dr. Ronny menggarisbawahi tiga aspek prioritas pembaruan hukum perimbangan keuangan pusat–daerah. Pertama, aspek regulasi, yakni penguatan konsistensi regulasi serta transparansi perhitungan dana perimbangan. Kedua, aspek hak dan kewajiban, berupa jaminan pembagian kewenangan dan sumber pendanaan yang lebih adil. Ketiga, aspek pertanggungjawaban, melalui reformasi tata kelola keuangan daerah agar lebih akuntabel dan efektif.

Menurutnya, keberhasilan reformasi hukum dalam konteks desentralisasi fiskal juga bergantung pada kesiapan daerah dalam memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan, memahami tupoksi secara tepat, dan membangun komitmen terhadap kemandirian fiskal. “Politik hukum perimbangan pusat dan daerah harus kembali pada roh UU No. 23/2014 dan UU No. 30/2014, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan adil, transparan, dan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat,” tegasnya.

Seminar ini sekaligus menjadi langkah strategis Fakultas Hukum UWM dalam mendorong penguatan diskusi akademik mengenai pembangunan hukum nasional menjelang 2026, serta menegaskan komitmen perguruan tinggi dalam mengambil peran nyata pada proses pembaruan hukum di Indonesia.


Share Berita