Home
news
Mengenal Oeang Republik Indonesia (ORI) 1946 sebagai Awal Kedaulatan Bangsa pada Hari Keuangan Nasional

Mengenal Oeang Republik Indonesia (ORI) 1946 sebagai Awal Kedaulatan Bangsa pada Hari Keuangan Nasional

news Kamis, 2025-10-30 - 00:10:45 WIB

Oleh: Nisfatul Izzah, S.E., M.A., Dosen Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta

Awal kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945, negara belum memiliki mata uang sendiri. Pada saat itu, uang Netherlands Indies Civil Administration (NICA) terbitan pemerintahan Hindia Belanda di Indonesia masih beredar secara massif kendati saat itu Indonesia sudah memproklamirkan kemerdekaan. Melalui maklumat pemerintah yang dikeluarkan pada 2 Oktober 1945, akhirnya uang NICA secara resmi dilarang beredar di wilayah Republik Indonesia.

Adapun empat mata uang sah yang berlaku di Indonesia menurut beberapa sumber kala itu antara lain: Pertama, uang kertas “De Javasche Bank” sisa zaman kolonial Belanda. Kedua, uang kertas dan logam tahun 1942 “DeJapansche Regering” yang diterbitkan pemerintah Hindia Belanda yang telah disiapkan Jepang sebelum menguasai Indonesia dengan satuan gulden. Ketiga, uang kertas “Dai Nippon emisi” 1943, yaitu uang pendudukan Jepang berbahasa Indonesia dengan pecahan 100 rupiah. Keempat, “Dai Nippon Teikoku Seibu” 1943 bergambar Wayang Orang Satria Gatot Kaca bernilai 10 rupiah dan gambar Rumah Gadang Minang bernilai 5 rupiah.

Empat mata uang sah yang berlaku jaman itu memiliki nilai tukar yang berbeda-beda dan menimbulkan pasar gelap serta inflasi hebat yang merugikan bangsa Indonesia. Langkah fundamental dalam membangun fondasi sistem keuangan nasional adalah dengan Indonesia perlu menerbitkan uang sendiri. Setelah satu tahun lebih Indonesia merdeka, diterbitkanlah Undang-Undang tanggal 1 Oktober 1946 melalui Keputusan Menteri Keuangan tanggal 29 Oktober 1946 ditetapkan berlakunya Oeang Republik Indonesia (ORI) secara sah tepatnya mulai 30 Oktober 1946 pukul 00.00.

Ada sebuah berita penting dan menggema atau istilah jaman now disebut dengan “viral” sebagai “tranding topik” di masyarakat lewat saluran Radio Republik Indonesia (RRI) pada 29 Oktober 1946 kala itu, yaitu sebuah motivasi dan cita-cita mulia bangsa Indonesia yang ingin mandiri dan berdaulat dengan diterbitkannya mata uang Republik Indonesia yang disampaikan melalui pidato Wakil Presiden pertama Bapak Mohammad Hatta yang menggelorakan semangat bangsa Indonesia sebagaimana bunyi pidatonya berikut ini:

“Besok tanggal 30 Oktober 1946 adalah suatu hari yang mengandung sejarah bagi tanah air kita. Rakyat kita menghadapi penghidupan baru. Besok mulai beredar Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah. Mulai pukul 12 tengah malam nanti, uang Jepang yang selama ini beredar sebagai uang yang sah, tidak laku lagi. Beserta uang Jepang itu ikut pula tidak laku uang Javasche Bank. Dengan ini, tutuplah suatu masa dalam sejarah keuangan Republik Indonesia. Masa yang penuh dengan penderitaan dan kesukaran bagi rakyat kita. Uang sendiri itu adalah tanda kemerdekaan Negara” (Sumber Kemenkeu.co.id).

Sejak saat diumumkan ORI, maka uang yang beredar sebelumnya ditarik secara bertahap dari masyarakat dan setiap penduduk diberikan Rp 1 sebagai pengganti uang sisa invasi jepang. Nilai ORI melalui Undang-Undang tanggal 25 Oktober 1946 ditetapkan 10 rupiah ORI = 5 gram emas murni, kurs ORI terhadap uang Jepang sebesar 1:50 untuk Pulau Jawa dan Madura, serta 1:100 untuk daerah lainnya (berbagai sumber).

Mata uang tidak hanya sebagai alat tukar negara, tetapi juga simbol kemajuan ekonomi suatu negara. Menurut penulis kemajuan ekonomi yang unggul adalah ekonomi yang berdigdaya, yaitu suatu sistem perekonomian yang kuat dan mandiri, mampu bertahan menghadapi guncangan, pulih dengan cepat, dan terus berkembang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.

Sebab dari itu kepemilikian mata uang sendiri menjadi salah satu fondasi kedaulatan bangsa Indonesia, karena representasi fisik dari kemandirian ekonomi suatu negara yang mencerminkan kekuasaan dan otoritas pemerintah untuk: Pertama, mengelola kebijakan ekonomi guna mengendalian kebijakan moneter, seperti untuk mengendalikan suplai uang, menetapkan suku bunga, dan mengatur kebijakan moneter lainnya secara mandiri melalui bank sentralnya tanpa bergantung pada keputusan negara lain. Kedua, mengelola kebijakan moneter guna mengupayakan stabilitas ekonomi internal terhadap guncangan eksternal.

Ketiga, sebagai identitas dan persatuan bangsa dengan uang yang menggunakan simbol-simbol dan identitas negara sendiri. Keempat, melindungi dari campur tangan eksternal. Kelima, sebagai alat pengenalan diri sebuah negara kepada dunia luas karena nilai mata uang mencerminkan citra ekonomi suatu negara dalam kancah internasional. Keenam, setidaknya salah satu negara berdaulat adalah negara yang memiliki hak secara eksklusif untuk mencetak uang, bahkan beberapa ahli menyebutkan bahwa “Kehilangan hak mencetak uang sama dengan menyerahkan sebagian dari kekuasaan negara”.

Hari Keuangan Nasional (HKN) diperingati setiap 30 Oktober dan sebagaimana sejarah yang telah diuraikan sebelumnya berarti HKN pada tahun 2025 ini telah berusia 79 tahun. Tema yang diusung Kementerian Keuangan Republik Indonesia adalah “Kemenkeu Satu Kawal Asta Cita” yang bermakna komitmen tunggal Kementerian Keuangan untuk secara sinergis mengawal delapan agenda pembangunan nasional yang menjadi prioritas pemerintah. Istilah Asta Cita berasal dari bahasa Sansekerta "Asta" berarti delapan dan "Cita" berarti cita-cita atau harapan.

Adapun delapan agenda yang dimaksud meliputi program atau visi pembangunan nasional yang dicanangkan pemerintah sebagai arah kebijakan strategis untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan makmur, antara lain ketahanan pangan, ketahanan energi, MBG (Makan Bergizi Gratis), pendidikan, kesehatan, UMKM, pertahanan semesta, dan percepatan investasi.

Melalui peringatan ini mari kita sebagai masyarakat untuk bersyukur dan bangga memiliki dan menggunakan rupiah sebagai alat tukar pembayaran. Yuk, gunakan uang secara bijak dan bertanggungjawab. Jangan lupa juga dukung UMKM dengan membeli produk-produk Indonesia dengan mata uang rupiah. Yang pasti, jika logo peringatan HKN 2025 telah disebarkan mari kita dukung dengan menyebarkan Tema dan Logonya sebagai bentuk apresiasi.

 


Share Berita