Home
news
Lalui Ujian Terbuka, Dosen FH UWM Raih Gelar Doktor

Lalui Ujian Terbuka, Dosen FH UWM Raih Gelar Doktor

news Rabu, 2023-07-12 - 13:34:08 WIB

Roni Sulistyanto Luhukay, S.H., M.H., yang merupakan dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Widya Mataram (UWM) telah dinyatakan lulus Ujian Terbuka dan menyandang gelar Doktor pada Ujian Terbuka (Promosi Doktor) pada Rabu (12/7) di Aula Pancasila, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya dengan IPK 3,82 dan predikat Sangat Memuaskan. Bertindak sebagai Promotor adalah Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H., M.S. dan Ko promotor Dr. Emanuel Sujatmoko, S.H., M.S.

Sidang terbuka Promovendus dipimpin oleh Dr. Enny Narwati, S.H., M.H. Dewan penguji terdiri atas Dr. Ghansam Anand, S.H., M.Kn., Prof. Dr. Muchamad Zaidun, S.H., M.Si., Prof. Dr. Rahmi Jened, S.H., M.H., Prof. Dr. L. Budi Kagramanto, S.H., M.H., M.M., Dr. Sukardi, S.H., M.H., M.Hum., Dr. Rr. Herini Siti Aisyah, S.H., M.H., dan Indria Wahyuni, S.H., LL.M., Ph.D. Dalam ujian terbuka ini, Promovendus menyampaikan penelitian disertasinya yang berjudul Perlindungan Hukum Hak Orang Asli Papua dalam Perspektif Otonomi Khusus.

Roni, dalam presentasinya menyampaikan bahwa penelitiannya ini memberikan gambaran konsep keberagaman dalam negara kesatuan yang setidaknya memberikan pembangunan otonomi khusus dalam sistem desentralisasi asimetris, dengan membangun konsep keberagaman yang tergambar dalam Bhineka Tunggal Ika yang setidaknya mampu menjawab berbagai problem yang terjadi. “Pembentukan Otonomi Khusus Papua tidak lepas dari sejarah pelanggaran HAM, kesenjangan pembangunan, Gerakan separatisme kemerdekaan serta pemerintah menyadari adanya perbedaan suku, kultur dan kebiasaan yang menjadi indikasi kuat pembentukan otonomi khusus tersebut,” kata Roni.

Setidaknya berbagai problem berkaitan dengan Pilar penting dalam Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) seperti pemenuhan hak-hak mendasar orang asli Papua tidak dibarengi dengan penafsiran yang jelas dan detail sehingga berhenti pada tataran impelementasi, “Hasil penelitian ini menunjukan bahwa kegagalan memaknai enam prinsip yang di tuangkan dalam UU Otsus Papua berdampak pada terjadinya problematikan overlapping peraturan perundang- undangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” kata Pembina Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Tae Kwon Do UWM ini.

Karakteristik perlindungan hukum secara preventif dan represif juga mengalami kegagalan hal ini dapat di lihat dari turunan UU Otsus belum mampu memberikan eksistensi kepada orang asli Papua hingga hari ini orang asli Papua masih terbelenggu dengan jaminan eksistensi yang diamanahkan Otsus, selain itu dalam perlindungan represif belum terbetuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). “Problematika pengawasan pengellan otsus dimana adanya pemeliharaan isu keamanan untuk meningkatkan dana otsus dan mereduksi pengawasan masih terjadi hingga saat ini,” tegas Roni.

 

Humas@UWM


Share Berita