Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta menyelenggarakan Studium Generale dengan tema Darurat Perlindungan Pekerja di Era Digital Tinjauan dari Perspektif Hukum Ketenagakerjaan, Konstitusi dan HAM pada Jumat (18/7) di Auditorium Kampus Terpadu UWM, Banyuraden, Gamping, Sleman. Acara yang dimoderatori oleh Muhammad Rusdi, S.H, M.H., yang juga seorang dosen Program Studi Hukum ini menghadirkan narasumber Dr. Teguh Imam Sationo, S.H., M.Sc., yang merupakan dosen Program Studi Hukum, Irsad Ade Irawan, S.I.P, M.A. yang merupakan Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia DIY, dan Angga Suanggana, S.H, M.H yang merupakan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY. Acara ini juga diikuti lebih dari 50 orang mahasiswa FH UWM ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat dan para dosen di lingkungan Fakultas Hukum UWM.
Dekan Fakultas Hukum, Dr Hartanto, SH, MH dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada para pemateri. “Diharapkan acara ini akan menambah pengetahuan mahasiswa tentang perlindungan pekerja di era digital,” tambahnya.
Teguh dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa meningkatnya ekonomi digital ditandai dengan meningkatnya transaksi digital, tumbuhnya platform digital, meningkatnya jumlah pekerja digital, tumbuhnya startup dan ekonomi inovasi, dan penurunan transaksi tunai. “Freelancer online dapat berupa penulis, editor, desainer, programmer di platform seperti Sribulancer dan Fiverr,” katanya.
Dikatakan Teguh, pekerja digital lain berupa upwork gig worker atau platform worker, misalnya pengemudi ojol, kurir instan, pekerja harian dari aplikasi. “Bentuk pekerja digital lain adalah remote worker karyawan tetap tapi bekerja dari jarak jauh dengan bantuan teknologi, serta konten kreator digital seperti Youtuber, streamer, influencer sosial media dengan model kerja mandiri,” lanjutnya.
“Pekerja digital merupakan bagian dari transformasi ekonomi digital yang menghadirkan peluang dan tantangan baru dalam dunia kerja. Mereka memerlukan pengakuan hukum dan perlindungan sosial, sebagaimana pekerja formal lainnya,” tutupnya.
Irsad pada kesempatan ini mengungkapkan bahwa pekerja digital merupakan individu yang pekerjaan utamanya dimediasi atau menggunakan perangkat, jejaring, dan perangkat lunak digital. “Mereka menjalankan tugas dengan memanfaatkan teknologi digital sebagai alat utama dalam proses produksi, distribusi, maupun konsumsi informasi dan layanan, baik dalam ekonomi informasi, pengetahuan, maupun sektor kreatif,” ujar Irsad.
Irsad menyampaikan hanya sebagian kecil pekerja digital yang memiliki akses pada jaminan sosial (misal BPJS) dan sangat sedikit yang memeriksakan kesehatan secara rutin. “Risiko kecelakaan kerja dan kelelahan sangat tinggi, namun perlindungan yang tersedia umumnya diperoleh secara mandiri, bukan dari perusahaan platform. Selanjutnya tidak ada jaminan pendapatan tetap. Banyak pengemudi dan pekerja platform harus menghadapi ketidakpastian order setiap hari, dengan sebagian besar pernah mengalami “sepi order” dalam satu bulan,” kata Irsad.
Menurutnya, dalam perspektif HAM (Hak Asasi Manusia), setiap orang memiliki hak atas pekerjaan yang adil dan layak (Pasal 23 DUHAM, Pasal 7 dan 8 Kovenan Ekosob), namun, banyak pekerja digita tidak menikmati hak-hak dasar tersebut. “Diperlukan pendekatan hak asasi manusia yang kuat untuk meninjau ulang kebijakan ketenagakerjaan, memperluas perlindungan hukum, dan mendorong partisipasi pekerja digital dalam pengambilan kebijakan,” tutupnya.
Sementara itu menurut Angga, pola kemitraan membutuhkan tata kelola yang baik karena diakui mampu menciptakan perluasan kesempatan kerja. “Pola kemitraan akan dievaluasi dan dikaji lebih mendalam agar posisi tawar mitra dapat lebih setara,” tegasnya.
Menurut Angga, dasar hukum ketenagakerjaan adalah Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Prinsip dasar kemitraan salah satunya adalah posisi yang setara, tidak terdapat atasan dan bawahan, sehingga para pihak memiliki kekuatan yang seimbang dalam menentukan pilihan,” katanya.
Prinsip dasar kemitraan selanjutnya adalah saling memerlukan, tidak mengakibatkan ketergantungan kepada salah satu pihak. “Juga saling mempercayai dan memperkuat. Tidak menyebabkan tereksploitasinya salah satu pihak maupun tidak mengalihan semua risiko kepada salah satu pihak,” tegas Angga.
Selanjutnya Angga mengungkapkan bahwa langkah kolaborasi kedepan dapat dilaksanakan dengan menyusun pedoman dan standar dalam membangun hubungan kemitraan yang sehat dan produktif. “Langkah selanjutnya yaitu melakukan pembinaan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan perjanjian kemitraan khususnya yang terkait dengan perlindungan dan kesejahteraan,” pungkasnya.