Oleh: Bagus Anwar Hidayatulloh, S.H., M.H., M.Sc., Dosen Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta
Fenomena warga negara Indonesia (WNI) yang memilih bergabung sebagai tentara asing memunculkan persoalan serius dalam perspektif hukum tata negara, kewarganegaraan, dan etika kenegaraan. Persoalan ini tidak dapat disederhanakan semata-mata sebagai pilihan individu mencari pekerjaan atau penghidupan yang lebih layak, melainkan menyentuh inti paling mendasar dari konsep kewarganegaraan: loyalitas kepada negara.
Dalam teori negara modern, status kewarganegaraan tidak hanya melahirkan hak, tetapi juga kewajiban fundamental, salah satunya adalah kesetiaan kepada negara asal. Ketika seorang WNI secara sukarela menjadi bagian dari angkatan bersenjata negara lain, maka secara konseptual terjadi pergeseran loyalitas politik dan militer. Tindakan tersebut berpotensi menempatkan individu pada posisi konflik kepentingan, terutama jika negara tempat ia mengabdi memiliki kepentingan politik, keamanan, atau militer yang bertentangan dengan kepentingan Indonesia.
Dari perspektif hukum positif, keikutsertaan WNI dalam dinas militer asing tidak dapat dipandang sebagai aktivitas sipil biasa. Militer adalah instrumen kekuasaan negara yang berkaitan langsung dengan kedaulatan, pertahanan, dan keamanan nasional. Oleh karena itu, keterlibatan warga negara dalam struktur militer negara lain memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dibandingkan profesi umum di sektor non-negara. Di sinilah negara dituntut tegas membedakan antara migrasi tenaga kerja dan pengabdian bersenjata kepada negara asing.
Namun demikian, analisis ini tidak boleh berhenti pada aspek larangan dan sanksi semata. Negara juga perlu melakukan refleksi kritis: mengapa ada WNI yang memilih menjadi tentara asing? Faktor ekonomi, keterbatasan akses pekerjaan, ketimpangan kesejahteraan, hingga minimnya ruang pengabdian di dalam negeri sering kali menjadi latar belakang yang tidak bisa diabaikan. Dalam konteks ini, fenomena WNI menjadi tentara asing juga mencerminkan tantangan negara dalam menjamin kesejahteraan dan rasa keadilan bagi warganya.
Selain itu, ketidakjelasan regulasi dan lemahnya literasi hukum kewarganegaraan turut memperparah persoalan. Tidak semua WNI memahami secara utuh implikasi hukum dari keputusan bergabung dengan militer asing, termasuk potensi kehilangan status kewarganegaraan atau konsekuensi pidana tertentu. Ketika negara gagal memberikan edukasi hukum yang memadai, maka pelanggaran hukum kerap terjadi bukan karena niat jahat, melainkan karena ketidaktahuan yang sistemik.
Oleh karena itu, pendekatan negara seharusnya bersifat proporsional dan berlapis. Penegakan hukum tetap diperlukan untuk menjaga prinsip kedaulatan dan kepastian hukum. Namun di sisi lain, negara juga harus memperkuat kebijakan preventif melalui pendidikan kewarganegaraan, perlindungan sosial-ekonomi, serta pembenahan regulasi agar tidak menimbulkan ruang abu-abu dalam penafsiran hukum.
Pada akhirnya, persoalan WNI yang menjadi tentara asing bukan semata-mata soal individu yang “melanggar”, tetapi cermin relasi antara negara dan warganya. Negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menghukum, melainkan negara yang mampu memastikan warganya tidak kehilangan alasan untuk setia. Di situlah kedaulatan tidak hanya ditegakkan melalui norma hukum, tetapi juga melalui keadilan dan tanggung jawab kenegaraan.