Oleh: Fifink Praiseda Alviolita, S.H., M.H., Dosen Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta
Fenomena tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dalam praktik sehari-hari sering disebut sebagai penjambretan atau perampokan kembali menjadi sorotan publik. Kasus yang terjadi di Sleman, Yogyakarta, dan viral di media sosial memperlihatkan kompleksitas penegakan hukum ketika korban kejahatan justru sempat ditetapkan sebagai tersangka akibat tindakan pembelaan diri yang berujung pada kematian pelaku kejahatan. Peristiwa semacam ini membuka ruang diskursus penting mengenai batas-batas pembelaan diri (noodweer) serta tantangan perlindungan hukum bagi korban kejahatan dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Dalam perspektif hukum pidana, memang dimungkinkan suatu perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain dikaitkan dengan delik kealpaan sebagaimana diatur dalam KUHP. Namun, pendekatan normatif semata tidaklah cukup. Aparat penegak hukum dituntut untuk menilai peristiwa pidana secara komprehensif, utuh, dan kontekstual, dengan menelusuri kronologi kejadian secara cermat. Penilaian tersebut harus mempertimbangkan apakah tindakan yang dilakukan oleh korban merupakan respons spontan dan terpaksa atas serangan nyata yang mengancam keselamatan jiwa, harta benda, atau kehormatan dirinya.
Konsep pembelaan diri dalam hukum pidana menitikberatkan pada prinsip keseimbangan dan proporsionalitas. Artinya, harus terdapat keseimbangan antara kepentingan hukum yang dilindungi melalui tindakan pembelaan dengan kepentingan hukum yang dikorbankan akibat tindakan tersebut. Selain itu, cara pembelaan yang dilakukan juga harus sepadan dengan bentuk dan intensitas serangan yang diterima. Dalam konteks inilah hukum pidana mengenal adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum maupun kesalahan dari suatu perbuatan.
Pembelaan diri (noodweer) dan pembelaan yang melampaui batas karena keguncangan jiwa yang hebat (noodweer excess) secara eksplisit diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lama (Wetboek van Strafrecht). Substansi pengaturan ini tetap dipertahankan dan diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya dalam Pasal 34 dan Pasal 43. Pengaturan tersebut menegaskan bahwa hukum memberikan perlindungan kepada setiap orang yang terpaksa melakukan pembelaan untuk menghadapi serangan yang bersifat seketika dan melawan hukum.
Namun demikian, perlindungan hukum tersebut tidak bersifat absolut. Undang-undang tetap mensyaratkan adanya keadaan terpaksa (noodzakelijkheid) dan ketiadaan alternatif lain selain melakukan pembelaan. Oleh karena itu, pembuktian unsur-unsur pembelaan diri menjadi krusial, mulai dari adanya serangan yang nyata dan langsung, sifat melawan hukum dari serangan tersebut, hingga proporsionalitas tindakan pembelaan yang dilakukan.
Dalam praktik penegakan hukum, tantangan terbesar justru terletak pada tahap awal proses peradilan pidana, khususnya pada saat penyelidikan dan penyidikan. Aparat penegak hukum harus ekstra hati-hati dalam menetapkan status hukum seseorang, agar tidak terjadi kekeliruan antara pelaku dan korban. Penetapan status tersangka secara prematur terhadap korban pembelaan diri tidak hanya berpotensi melanggar rasa keadilan, tetapi juga dapat menimbulkan ketakutan di masyarakat untuk melindungi diri ketika menghadapi ancaman kejahatan.
Apabila perkara semacam ini berlanjut hingga tahap persidangan, hakim memegang peranan sentral dalam menilai secara objektif seluruh fakta hukum yang terungkap. Hakim dituntut untuk menggali kebenaran materiil, termasuk memastikan adanya serangan yang bersifat langsung dan membahayakan, serta menilai kondisi psikologis korban pada saat kejadian berlangsung. Pembuktian dalam kasus pembelaan diri memang tidak sederhana, karena sering kali bergantung pada situasi darurat, minim saksi, dan terjadi dalam waktu yang sangat singkat.
Oleh karena itu, harapan besar seharusnya sudah dimulai sejak tahap kepolisian dan kejaksaan. Pendekatan yang berkeadilan, berperspektif korban, serta sensitif terhadap situasi darurat menjadi kunci agar hukum tidak justru memposisikan korban kejahatan sebagai pihak yang harus menanggung beban pidana. Pada akhirnya, penegakan hukum pidana tidak hanya bertujuan menegakkan kepastian hukum, tetapi juga menjamin keadilan substantif dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Kasus-kasus pembelaan diri dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan menjadi refleksi penting bahwa hukum pidana harus diterapkan secara bijaksana, manusiawi, dan proporsional. Negara, melalui aparat penegak hukumnya, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa korban yang bertindak demi mempertahankan keselamatan dirinya tidak justru menjadi korban kedua dalam sistem peradilan pidana.