Home
news
Pelatihan Profesi Hukum UWM: Kupas Tuntas Praktik Advokat dan Penegakan Hukum Siber

Pelatihan Profesi Hukum UWM: Kupas Tuntas Praktik Advokat dan Penegakan Hukum Siber

news Rabu, 2026-01-14 - 09:35:11 WIB

Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta menggelar Pelatihan Profesi Hukum sebagai bagian dari pembekalan profesional bagi mahasiswa semester 7. Pada sesi pertama, kegiatan mengangkat tema “Courtroom: Aksi Nyata di Balik Penegakan Hukum” dengan menghadirkan dua narasumber dari dua profesi penegak hukum berbeda pada Selasa (13/1) di Auditorium Gedung Piwulangan Kampus Terpadu UWM, Banyuraden, Gamping, Sleman.

Narasumber pertama, Dr. Najib A. Gisymar, S.H., M.H., Wakil Ketua Umum DPP IKADIN, hadir mewakili profesi Advokat. Dr. Najib memaparkan peran strategis advokat dalam proses peradilan, mulai dari pendampingan klien, teknik litigasi di ruang sidang, hingga dinamika etika profesi yang harus dijunjung tinggi.

Dalam paparannya, Dr. Najib menekankan bahwa advokat bukan hanya “pembela”, tetapi juga penjaga marwah hukum. “Advokat memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan keadilan berjalan melalui proses hukum yang jujur dan transparan,” ujarnya.

Sementara itu, narasumber kedua, IPTU Robertus Wuryan Kristama, S.H., M.H., penyidik Ditreskrimsus Polda DIY, menghadirkan perspektif penegakan hukum dari sudut pandang Polisi, khususnya dalam kejahatan siber. Berdasarkan data paparan materi, tercatat bahwa pada tahun 2025 terdapat 638 kasus kejahatan online di DIY, dan 67 persen di antaranya merupakan kasus penipuan online. IPTU Robertus yang berpengalaman dalam penanganan siber dan tersertifikasi digital forensik di tingkat nasional dan internasional ini menjelaskan betapa cepatnya modus kejahatan digital berkembang.

Dalam paparannya, ia menguraikan berbagai modus penipuan online, seperti lowongan kerja palsu, jual beli fiktif, investasi bodong, hingga pencurian OTP, yang pada 2025 menunjukkan peningkatan signifikan di kalangan masyarakat. Ia juga memaparkan data bahwa pelaku paling banyak memanfaatkan media sosial (95,12%) sebagai sarana menjalankan aksinya, dan mempercepat aliran dana ke berbagai rekening hingga ke platform crypto, sehingga menyulitkan penyidikan jika data perbankan terlambat diperoleh. 

Kegiatan ini dipandu oleh Dr. Kelik Endro Suryono, S.H., M.Hum., dosen Fakultas Hukum UWM, yang memoderatori diskusi dengan menghubungkan praktik advokat dan penegakan hukum siber dalam satu konteks peradilan modern. Diskusi berlangsung dinamis dengan antusiasme mahasiswa yang menanyakan isu-isu terbaru, mulai dari apakah advokat dapat mendampingi klien dalam kasus kejahatan digital hingga bagaimana penyidik memastikan bukti elektronik tetap sah.

Pelatihan ini dihadiri oleh dosen dan mahasiswa semester 7 Fakultas Hukum UWM sebagai bagian dari persiapan menuju dunia profesional. Dekan Fakultas Hukum UWM menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan mampu membuka wawasan mahasiswa mengenai profesi hukum di era digital, sekaligus menumbuhkan kesadaran atas tantangan baru penegakan hukum modern.

Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram menegaskan komitmennya dalam mencetak lulusan yang peka terhadap dinamika hukum kontemporer, memiliki integritas, dan siap berkontribusi di tengah masyarakat.

 


Share Berita