Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam penguatan pemahaman hukum di kalangan aparat penegak hukum melalui kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang dilaksanakan di Polresta Sleman pada Rabu (11/2).
Kegiatan ini menghadirkan Ketua Program Studi Magister Hukum, Laili Nur Anisah, S.H., M.H., sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Laili menjelaskan berbagai perubahan fundamental dalam KUHP Baru yang telah diundangkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Salah satu materi penting adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law). Dalam KUHP Baru, ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat dapat menjadi dasar pemidanaan sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan prinsip hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
Laili menyampaikan contoh kasus seseorang yang menabrak babi di Papua. Di beberapa wilayah Papua, babi bukan sekadar hewan ternak, melainkan memiliki kedudukan sosial dan kultural yang tinggi dalam struktur adat. Dalam praktik adat, pelaku dapat dikenai sanksi adat.
Pada KUHP lama, aspek ini tidak mendapatkan pengakuan eksplisit dalam hukum pidana nasional. Namun dalam KUHP Baru, melalui pengaturan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat, aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan ketentuan adat tersebut sebagai bagian dari sistem pemidanaan nasional.
Sosialisasi ini juga membahas aspek mens rea atau unsur kesalahan dalam hukum pidana. Pada contoh kasus di Toraja, di mana seseorang bernama Panji sempat dikenakan tuntutan denda adat sebesar 1.000 ekor kuda, yang kemudian melalui musyawarah adat disepakati menjadi 1 ekor babi dan 5 ekor ayam.
Dalam perspektif KUHP Baru, penjatuhan pidana tetap harus memperhatikan unsur kesalahan (mens rea) dan proporsionalitas, sebagaimana ditegaskan dalam asas-asas umum hukum pidana yang kini dirumuskan lebih sistematis dibandingkan KUHP lama.
KUHP Baru menegaskan bahwa tidak ada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld), sehingga aspek niat, kesengajaan, maupun kealpaan menjadi dasar penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.
Pengaturan baru ini juga membahas mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan praktik santet. Dalam KUHP lama, praktik santet tidak diatur secara eksplisit. Namun dalam KUHP Baru, ketentuan mengenai perbuatan yang menyatakan diri memiliki kekuatan gaib untuk menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan orang lain dengan tujuan memperoleh keuntungan diatur secara khusus dalam Pasal 252 UU No. 1 Tahun 2023. Ketentuan ini menjadi bentuk respons negara terhadap keresahan masyarakat, dengan tetap menekankan pembuktian yang objektif dalam proses penegakan hukum.
Selain pemaparan materi KUHP Baru, kegiatan ini juga menghadirkan Elza Qorina Pangestika, S.H., M.H., selaku Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Fakultas Hukum UWM. Dalam materinya, Elza menyampaikan berbagai keunggulan Fakultas Hukum UWM sebagai institusi pendidikan hukum yang mengedepankan pembelajaran berbasis praktik.
Mahasiswa Fakultas Hukum UWM tidak hanya mendapatkan pembelajaran teoritis, tetapi juga terlibat aktif dalam berbagai kegiatan akademik dan kemahasiswaan, seperti Praktik Latihan Kemahiran Hukum, Seminar Nasional, Pelatihan Profesi Hukum, serta Praktik Sidang Semu. Kegiatan-kegiatan tersebut menjadi nilai tambah yang tidak diperoleh apabila proses perkuliahan hanya dilakukan melalui sistem berbasis online tanpa interaksi dan praktik langsung.
Melalui kegiatan ini, Fakultas Hukum UWM berharap terjalin sinergi yang semakin kuat antara dunia akademik dan aparat penegak hukum, khususnya dalam menyongsong implementasi KUHP Baru yang akan berlaku secara efektif dalam waktu mendatang.