Home
news
Seminar Nasional FH UWM Bahas Tantangan Hukum dan Etika AI di Indonesia

Seminar Nasional FH UWM Bahas Tantangan Hukum dan Etika AI di Indonesia

news Sabtu, 2024-10-19 - 12:11:05 WIB

Fakultas Hukum (FH) Universitas Widya Mataram (UWM) mengadakan Seminar Nasional bertajuk "Artificial Intelligence (AI): Perspektif Hukum di Indonesia" pada Sabtu (19/10) di Forriz Hotel Yogyakarta. Acara yang dihadiri oleh sekitar 70 peserta ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Dr. Shely Cathrin, M.Phil. dari Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), serta Dr. Roni Sulistyanto Luhukay, S.H., M.H. dari FH UWM. Seminar ini membahas berbagai aspek kecerdasan buatan dan tantangan hukum yang dihadapinya di Indonesia.

Rektor UWM Prof. Edy Suandi Hamid dalam sambutannya menegaskan bahwa AI seperti pisau bermata dua, bisa menggantikan posisi manusia dalam beberapa bidang. Namun di sisi lain, AI juga bisa meningkatkan produktivitas yang sangat signifikan di berbagai sektor. AI juga bukan sekadar bagian dari evolusi dari sebuah teknologi, melainkan merupakan revolusi yang mengubah cara manusia berpikir dan bekerja. "AI ini bukan lagi evolusi, tapi revolusi, bahkan revolusi berpikir. Teknologi ini memaksa kita memikirkan dan melakukan sesuatu yang belum pernah dibayangkan sebelumnya,” ujarrnya.

Dr. Shely Cathrin dalam pemaparannya menyoroti bagaimana AI dapat membantu di berbagai sektor, termasuk pendidikan. “Kecerdasan buatan memungkinkan mesin atau sistem komputer untuk meniru kecerdasan manusia dalam hal penalaran, pembelajaran, dan pemecahan masalah,” ungkap Dr. Shely. Ia juga menambahkan bahwa AI telah digunakan dalam asisten penulisan, chatbot, hingga platform pembelajaran seperti ChatGPT dan Google Gemini. Meskipun demikian, ia mengingatkan akan dampak negatif AI, termasuk penurunan kemampuan berpikir kritis dan kreativitas, serta tantangan etika dalam penggunaannya. "Pendidikan memiliki peran penting dalam menjaga etika akademik dan mengatasi kecemasan terkait AI, karena manusia harus tetap mengendalikan teknologi, bukan sebaliknya," tambahnya.

Sementara itu, Dr. Mahrus memaparkan mengenai bahaya teknologi deepfake yang semakin marak digunakan secara ilegal. “Deepfake adalah teknologi manipulasi gambar atau video yang memanfaatkan kecerdasan buatan untuk menciptakan konten palsu yang sulit dibedakan dengan aslinya,” jelas Dr. Mahrus. Ia menyebutkan beberapa contoh seperti video artis palsu hingga pernyataan tokoh publik yang dimanipulasi. Dr. Mahrus juga mengingatkan tentang ancaman hukum yang terkait dengan penyebaran konten ilegal, mengacu pada UU ITE dan UU PDP, yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.

Dr. Roni membahas tantangan hukum terkait perkembangan AI di Indonesia. “Indonesia saat ini belum memiliki regulasi khusus yang mengatur kecerdasan buatan, sehingga perlu adaptasi hukum yang lebih fleksibel untuk mengimbangi perkembangan teknologi ini,” ujar Dr. Roni. Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dalam penggunaan aplikasi AI yang kontroversial. “Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang baru diterapkan di Indonesia harus dapat menjamin hak-hak privasi masyarakat dan menindak pelanggaran yang merugikan subjek data,” tegasnya.

Seminar ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya regulasi yang mengatur penggunaan AI di Indonesia, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang manfaat dan tantangan yang dihadapi dalam era teknologi ini.

©HumasUWM


Share Berita