Home
news
Seminar Nasional Dana Desa dan Penandatangan MoU

Seminar Nasional Dana Desa dan Penandatangan MoU

news Selasa, 2018-01-09 - 09:38:21 WIB

Foto. Penandatanganan MoU UWM dengan Pemda Kulon Progo dilakukan oleh Rektor UWM Prof. Edy Suandi Hamid, M.Ec dan Bupati Kulon Progo dr. Hasto Wardoyo, Sp.Og (K).

Universitas Widya Mataram (UWM) melakukan penandatangan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kabupaten Kulonprogo dalam rangka membentuk kerja sama di bidang Tri Dharma perguruan tinggi: Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian. Penandatangan MoU dilakukan pada di kota Yogyakarta, tanggal 6 Januari 2018, oleh Rektor UWM, Prof. Edy Suandi Hamid, M.Ec, dan Bupati Kulonprogo, dr. Hasto Wardoyo, Sp.Og (K).

Wakil Rektor III Bidang Humas dan Kerjasama Dr. Jumadi, SE., MM menjelaskan bahwa seminar nasional dan penandatangan MoU diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UWM. sedangkan untuk Seminarnya sendiri bertajuk “Problematika Penggunaan Dana Desa dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Dana Desa. Seminar nasional tersebut menghadirkan beberapa narasumber, antara lain: Prof. Edy Suandi Hamid, M.Ec sebagai Keynote Speech, dr. Hasto Wardoyo, Sp.Og (K) sebagai Bupati Kulonprogo, Prof. Ni’matul Huda, M.Hum sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, dan Abdul Halim Muslih sebagai Wakil Bupati Bantul. Sambutan dilakukan oleh Kelik Endro Suryono, S.H., M.Hum dan moderator dilakukan oleh Bagus Anwar Hidayatulloh, M.H., M.Sc.

Menurut Prof. Edy Suandi Hamid, M.Ec dalam keynote speechnya menyatakan pengalamannya sejak tahun 1983-1996 yang telah bergerak pada kajian perekonomian desa di bawah lembaga Pusat Penelitian Pedesaan Universitas Gadjah Mada mengenai bagaimana pendanaan khusus daerah atau khususnya desa yang tertinggal menjadi magnet tersendiri bagi pemerintah-pemerintah daerah setempat. Fenomena tersebut mengalami perubahan dimana pada dewasa ini, Dana Desa seakan justru memberikan kegamamangan kepada pemerintah desa setempat dikarenakan keseluruhan proses administrasi yang kurang begitu familiar dengan kemampuan literasi, khususnya hukum dan ekonomi bagi aparat desa. “Dana desa ini musibah atau berkah?”, merupakan pertanyaan yang paling banyak disampaikan oleh aparat desa yang diucapkan kembali oleh Prof. Edy Suandi Hamid, M.Ec, di samping adanya kenaikan yang cukup pada alokasi Dana Desa dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tiap tahunnya di Indonesia.

Pemateri selanjutnya yaitu dr. Hasto Wardoyo, Sp.Og (K) sebagai Bupati Kulonprogo memberikan banyak penjelasan mengenai proses penyelenggaraan Dana Desa di Kabupaten Kulonprogo disertai catatan-catatan mengenai progress yang telah dan akan dicapai di waktu kemudian. Dalam kesempatan ini, dr. Hasto Wardoyo, Sp.Og (K) tidak hanya memberikan pemamaparan penyelenggaraan Dana Desa dalam Kabupaten Kulonprogo, melainkan juga menunjukan beberapa karya produksi desa sebagai bagian dari ekonomi kreatif kerakyatan di berbagai bidang: busana tradisional, konsumsi, dan obyek wisata.

Prof. Ni’matul Huda, M.Hum sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang juga menjadi pemateri memberikan pemaparan yang komprehensif di bidang produk regulasi Dana Desa yaitu, UU Nomor 6 tahun 2014 disertai berbagai kasus penyelewengan Dana Desa yang pernah ditangani beliau. Menurut Prof. Ni’matul Huda, M.Hum, kasus-kasus hukum yang sering terjadi dalam penggunaan Dana Desa lebih diakibatkan karena ketidaktahuan aparat desa soal regulasi hukum dan proses administrasi yang dianggap oleh aparat desa sebagai hal yang rumit. Pemateri terakhir Abdul Halim Muslih sebagai Wakil Bupati Bantul yang banyak memberikan pemaparan mengenai kualitas dan kapabilitas seseorang, terutama kaitannya sebagai penunjukannya menjadi aparat desa. Fit and proper test tetap perlu dilakukan dalam melihat kelayakan seseorang menjadi aparat desa, disertai dengan masukan berbagai pendapat warga desa agar aparat desa yang terpilih dilalui dengan cara yang demokratis.

®HumasWidyaMataram


Share Berita