Home
news
Purna Tugas, Nico Ngani Masih Diminta Mengajar Mahasiswa Hukum

Purna Tugas, Nico Ngani Masih Diminta Mengajar Mahasiswa Hukum

news Selasa, 2020-01-21 - 14:51:53 WIB

Sebagaimana ketentuan pensiun pegawai di Universitas Widya Mataram (UWM) yang mengikuti Peraturan Pemerintah bahwa Lektor Kepala sampai 65 tahun, Asisten Ahli 60 tahun dan Guru Besar bisa sampai 70 tahun. Demikian disampaikan Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec Rektor UWM dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Purna Tugas kepada Drs. Nico Ngani, SH, MSSW, MM, CLE Dosen Fakultas Hukum (FH) UWM.

“Terkait selesainya tugas Bapak sebagai dosen secara formal di FH UWM ini, atas nama universitas mengucapkan terima kasih atas pengabdian yang sangat lama di kampus ini. Mohon maaf jika selama mengabdi ada kekurangan dari pihak universitas,” ungkap Edy pada Selasa (21/1/2020) di Ruang Sidang Rektorat.

Edy mengatakan bahwa nama Dosen yang telah berusia 80 tahun itu sudah Ia kenal sejak puluhan tahun lalu. Edy berharap semoga ilmu bermanfaat yang diberikan menjadi pahala tidak terputus.

Dekan Fakultas Hukum Kelik Endro Suryono, SH., M.Hum menceritakan Nico Ngani mulai masuk UWM pada tahun 1985. Pengabdiannya selama ini telah menghasilkan sarjana dari FH UWM. Saat ini FH meminta Nico Ngani agar masih mengajar di FH sebagai dosen tidak tetap.

Sementara itu Nico Ngani sendiri mengucapkan terima kasih kepada para petinggi UWM dan FH UWM atas kepercayaannya selama ini. Selama masa mengabdinya Nico menyampaikan pernah diberikan amanah sebagai pembantu dekan dan menangani LPPM.

©HumasWidyaMataram


Share Berita