Home
news
Fakultas Hukum UWM Menyoal Putusan MK Tidak Membumi

Fakultas Hukum UWM Menyoal Putusan MK Tidak Membumi

news Jumat, 2022-01-14 - 09:51:53 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan berbagai putusan yang berdampak mengubah sejumlah norma hukum, termasuk putusan hukum pidana. Dalam praktik pelaksanaan hukum di lembaga peradilan, berbagai putusan itu tidak banyak mendapat prioritas perhatian dari masyarakat khususnya para hakim, jaksa, penyidik kepolisian, dan penegak hukum lainnya.

“Apakah ini mencerminkan banyak putusan MK tidak membumi atau tidak memasyarakat?,” ini suatu persoalan yang dikemukakan oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram (UWM) Dr. Aida Dewi, S.H.,M.H. Jumat (14/1/2022).

Pendapatnya disampaikan kepada Humas UWM berkaitan dengan rencana pelaksanaan Seminar Nasional tentang “Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Perubahan Norma Pidana“ yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UWM, di Hotel Grand Inna Malioboro, Yogyakarta, Sabtu (15/1/2022).

Aida Dewi menjelaskan, terdapat pengaruh besar di bidang hukum dalam hal kewenangan MK melakukan pengujian Undang-undang (judicial review) terhadap UUD 1945. “Buktinya, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi telah mengubah sejumlah norma Hukum Pidana,” ujar dia.

Terdapat masalah serius dalam implementasi praktik hukumnya. Saat putusan MK diucapkan hakim, putusan itu otomatis memiliki kekuatan hukum tetap. “Ternyata, putusan-putusan Mahkamah Konstitusi tidak semua penegak hukum lain mengetahui, dan putusan-putusan itu tidak serta merta dipahami oleh para pemangku kebijakan yang terkait dengan putusan tersebut.”

Mengutip keterangan Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, dia mencontohkan, soal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berwenang untuk menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) asalkan pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Penyidik Kepolisian, dan Penyidik Polisi supervisi, bahkan mendampingi PPNS. Prosedur hukum demikian tidak otomatis diketahui oleh para PPNS, maka ini menjadi problem pelaksanaan hukum.

Aida Dewi melihat problem sosialisasi putusan hukum MK dan pengetahuan masyarakat termasuk para penegak hukum seputar putusan MK mengenai hukum pidana, perlu langkah tertentu untuk solusi, yaitu sosialisasi putusan-putusan MK dan kerjasama (formal) antar lembaga penegak hukum yang ada maupun MK dan perguruan tinggi.

Menurutnya, putusan MK dapat diakses oleh masyarakat dengan cara mengunduh gratis di laman MK. Tetapi, sikap responsif dari para penegak hukum maupun masyarakat pada umumnya terhadap putusan-putusan MK belum maksimum, atau perlu didorong dan digiatkan.

“Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram melaksanakan seminar ini sebagai bagian dari sumbangsih untuk menjelaskan ke publik tentang putusan-putusan hukum pidana dari hasil judicial review di MK, dan bagaimana elemen-elemen hukum yang substansial dari putusan-putusan MK itu bisa dipahami masyarakat, terutama dipahami oleh kalangan penegak hukum,” kata Aida Dewi.

Seminar tentang implikasi putusan MK ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UWM bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi RI. Para pembicara dari dosen UWM antara lain Edy Chrisjanto, SE.,SH.,MH, Dr. Kelik Endo Suryono, SH., M.Hum, Dr. (Cand) Hartanto, SE.,SH.M.Hum. Pembicara lainnya Dr. Suhartoyo, SH., MH (Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi RI), Prof. Dr. Hartiwiningsih, SH.,M.Hum (Program Doktoral Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret).

©Humas WidyaMataram


Share Berita